Home » , » Hewan Kurban Yang Diterima Allah

Hewan Kurban Yang Diterima Allah

Pahala hewan qurban yang disembelih karena Allah dan juga yang diterima Allah Ta'ala adalah besar keutamaannya. Berikut adalah merupakan dalil seperti yang diriwayatkan oleh imam Abul Qasim Al Ashbahani, dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah saw bersabda: "Wahai Fathimah, bangkitlah dan saksikan penyembelihan binatang kurbanmu, sungguh bagimu pada awal tetesan darah binatang itu sebagai pengampunan untuk setiap dosa, ketahuilah kelak dia akan didatangkan (di hari akhirat) dengan daging dan darahnya dan diletakkan diatas timbangan kebaikanmu 70 kali lipat".

Ini adalah merupakan bagian dari hikmah dan keutamaan dalam berqurban di hari raya Idul Adha atau hari Raya qurban kita lebih familiar di Indonesia ini.

Mengenai hal ini kita sedikit bercermin pada kisah sejarah Habil dan Qobil anak dari Nabi Adam a.s mengenai hewan qurban yang diterima amalannya. Berikut seperti yang dikutip dari www.republika.co.id . Bahwa sesungguhnya, ada dua tipe manusia yang berkurban. Dalam Alquran dijelaskan, ada seseorang yang berkurban dengan tulus sehingga kurbannya diterima Allah SWT. Ada pula yang berkurban dengan setengah hati sehingga kurbannya sia-sia, tanpa mendapatkan ridha Allah.

Tipe pertama diwakili oleh Habil anak Nabi Adam yang mengorbankan harta miliknya yang paling berharga, yaitu kambing yang gemuk dan besar. Ia mempersembahkannya kepada Allah dengan tulus ikhlas untuk mendapatkan ridha Sang Khalik.

Tipe kedua adalah Qobil anak Nabi Adam yang lain. Meski ia seorang petani kaya, Qabil berkurban dengan segenggam gandum yang kering dengan niat setengah-setengah. Hasilnya, Allah menerima kurban Habil dan menolak persembahan Qabil. Kisahnya dijelaskan dalam Al-Qur'an surah al-Maidah [5] ayat 27.

keterangan gambar

Dalil dan Keutamaan Berkurban


Allah SWT berfirman, “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah” (QS Al-Kautsar: 1-2). Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan shalat di sini adalah shalat hari `Idul Adha, sedangkan yang dimaksud dengan menyembelih adalah menyembelih hewan qurban.

Diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi, Ibnu Majah dan al Hakim dari Zaid bin Arqam, bahwsanya Rasulullah saw bersabda : "Al Udhiyah (binatang kurban), bagi pemiliknya (yang berkurban) akan diberi pahala setiap satu rambut binatang itu satu kebaikan".

Diriwayatkan oleh imam Abul Qasim Al Ashbahani, dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah saw bersabda: "Wahai Fathimah, bangkitlah dan saksikan penyembelihan binatang kurbanmu, sungguh bagimu pada awal tetesan darah binatang itu sebagai pengampunan untuk setiap dosa, ketahuilah kelak dia akan didatangkan (di hari akhirat) dengan daging dan darahnya dan diletakkan diatas timbangan kebaikanmu 70 kali lipat".

Rasulullah saw bersabda : "Barang siapa berkurban dengan lapang dada (senang hati) dan ikhlas hanya mengharap pahala dari Allah, maka dia akan dihijab dari neraka (berkat udhiyahnya)". (HR. Ath Thabarani dari Al Husein bin Ali).

Rasulullah SAW bersabda tentang keutamaan qurban bahwasanya qurban itu akan menyelamatkan pemiliknya dari kejelekan dunia dan akhirat. Beliau juga bersabda (yang artinya), “Barang siapa telah melaksanakan qurban, setelah orang itu keluar dari kubur nanti, ia akan menemukan qurbannya berdiri di atas kuburannya, rambut qurban itu terdiri dari belahan emas, matanya dari yaqut, kedua tanduknya dari emas pula. Lalu ia terheran-heran dan bertanya, ‘Siapa kamu ini? Aku belum pernah melihat sesuatu seindah kamu.’
Hewan itu menjawab, “Aku adalah qurbanmu yang engkau persembahkan di dunia sekarang. Naiklah ke alas punggungku”. Kemudian ia naik dan berangkatlah mereka sampai naungan Arasy, di langit yang ketujuh”

Rasulullah SAW bersabda (yang artinya), “Perbesarlah qurban-qurban kalian, sebab qurban itu akan menjadi kendaraan-kendaraan dalam melewati jembatan AshShirat menuju surga” (HR Ibnu Rif’ah).

Waktu Penyembelihan Hewan Kurban.
Qurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adha tanggal 10 Zulhijjah, hingga akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu tanggal 13 Zulhijjah. Qurban tidak sah bila disembelih sebelum sholat Idul Adha. Sabda Nabi SAW : "Qurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adha tanggal 10 Zulhijjah, hingga akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu tanggal 13 Zulhijjah.

Qurban tidak sah bila disembelih sebelum sholat Idul Adha. Sabda Nabi SAW : "Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih qurban." (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban).

Menyembelih Qurban.
Menyembelih qurban sebaiknya pada siang hari, bukan malam hari pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan itu. Menyembelih pada malam hari hukumnya sah, tetapi makruh. Demikianlah pendapat para imam seperti Imam Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan jumhur ulama (Matdawam, 1984).

Perlu dipahami, bahwa penentuan tanggal 10 Zulhijjah adalah berdasarkan ru`yat yang dilakukan oleh Amir (penguasa) Makkah, sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Husain bin Harits Al Jadali RA (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud hadits no.1991). Jadi, penetapan 10 Zulhijjah tidak menurut hisab yang bersifat lokal (Indonesia saja misalnya), tetapi mengikuti ketentuan dari Makkah. Patokannya, adalah waktu para jamaah haji melakukan wukuf di Padang Arafah (9 Zulhijjah), maka keesokan harinya berarti 10 Zulhijjah bagi kaum muslimin di seluruh dunia.

Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi

Previous
« Prev Post

1 komentar:

  1. alhamdulillah terimakasih atas informasi mengenai kurban dan mudah mudahan tulisan ini membuat saya paham dan menambah wawasan bagi saya yang sedang memperdalam ilmu agama

    ReplyDelete