Home » » Tabel Tunjangan Kinerja Remunerasi CPNS Kementrian Keuangan 2014-2015

Tabel Tunjangan Kinerja Remunerasi CPNS Kementrian Keuangan 2014-2015

Daftar tabel besaran tunjangan kinerja pegawai PNS di lingkungan Kementrian Keuangan adalah berdasarkan pada Peraturan Presiden Perpres No 156 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia.

Remunerasi kemenkeu di tahun 2015 adalah merupakan bagian dari pelaksanaan program aturan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan republik Indonesia.

Dan dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, serta perlu adanya aturan kembali mengenai Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara TKPKN Kemenkeu dalam bentuk Tunjangan Kinerja.

Tabel Tunjangan Kinerja Remunerasi CPNS Kementrian Keuangan 2015

Tunjangan Kinerja Remunerasi Kemenkeu 2015


Pemberian tunjangan kinerja di Kementrian Keuangan telah di mulai pelaksanaannya pada tahun di mulai yaitu tahun 2007 dengan label sebutan nama istilah TKPKN (Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara) berdasarkan Kepmenkeu No. 289/KMK.01/02007.

Dan hal ini berlanjut sampai dengan tahun 2015 dengan perubahan-perubahan keputusan Menteri Keuangan Indonesia yang tengah menjabat ketika perberlakuan remunerasi ditetapkan.

Sedangkan di tahun 2014-2015 ini yang terakhir yang menandatangani akan surat keputusan daftar tabel remunerasi kemenkeu adalah Presiden dengan istilah sebutan Perpres (Peraturan Presiden).

Sebagai angka perhitungan remunerasi, terdapat istilah baru dalam pengelompokannya, dikenal dengan istilah grade. Grading disini menjelaskan terdapat perbedaan kelas jabatan dalam masing-masing jabatan PNS.

Dalam masing – masing Daftar Tabel Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS Kementerian/Lembaga memiliki 17 kelas jabatan. Grade yang terendah diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp. 1.563.000,00 dan tertinggi sebesar Rp. 19.360.000,00.

Sebelumnya payung hukum pemberian TKPKN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tepatnya Kepmenkeu No. 289/KMK.01/2007, namun dengan dengan keluarnya Perpres No 156 Tahun 2014 yang ditandatangani presiden terdahulu SBY maka dasar hukumnya bukan Keputusan Menteri Keuangan lagi.

Selain itu istilah TKPKN yang sudah berlaku mulai tahun 1971 diganti dengan tunjangan kinerja.

Sama dengan Perpres K/L lainnya tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan (pasal 2) serta memmuat aturan bagi pegawai yang tidak diberikan tunjangan kinerja (pasal 5).

Berikut ini adalah besaran tunjangan kinerja PNS Kementrian Keuangan terbaru yaitu :

Tunjangan Kinerja Remunerasi Kemenkeu 2015

Kenaikan atau peningkatan tunjangan kinerja ini hanya terjadi untuk pegawai Eselon III dengan golongan/ruang IV/b ke bawah dan berada pada grade 1 sampai dengan grade 19 dengan persentase kenaikan bervariasi dengan besaran antara 11% – 94%.

Sedangkan pegawai pada kelas jabatan 19 ke atas tunjangan kinerjanya tidak berubah sama sekali.

Dengan kebijakan seperti ini disparitas antara pendapatan tertinggi dengan pendapatan terendah semakin mengecil dengan rasio 1 : 18, sebelum ada kenaikan rasio tunjangan tertinggi dengan tunjangan terendah mencapai 1 : 35

Tunjangan Kinerja Remunerasi Kementrian Lembaga Negara 2015


Hal menarik lainnya Kemenkeu selama ini dijadikan semacam benchmark bagi Kementerian Lembaga lain dalam penentuan besaran tunjangan kinerja, misalnya besaran tunjangan kinerja remunerasi TNI baru 37% atau remunerasi Polri sebesar 24,5 %. Angka persentase itulah yang mengacu pada besaran tunjangan kinerja Kemenkeu.

Dan hal ini juga berlaku pada besaran tunjangan kinerja remunerasi kementrian kesehatan 2015, tunjangan kinerja remunerasi kementrian pendidikan dan kebudayaan 2015, tunjangan kinerja remunerasi kementrian kesehatan 2015.

Besaran tunjangan kinerja remunerasi Kementerian Kelautan dan Perikanan 2015, kementrian perhubungan, kementrian perdagangan, kementrian sosial, kementrian kehutanan, besaran tunjangan kinerja remunerasi kementrian agama 2015 dan yang lainnya.

Semoga saja tujuan manfaat remunerasi PNS Kementrian Lembaga Negara ini dan juga pencapaian reformasi birokrasi akan sama dengan persentase besaran tunjangan kinerja, namun yang pasti masih ada peluang bagi K/L lain untuk ditingkatkan tunjangan kinerja seiring dengan kemajuan pencapaian reformasi birokrasi di instansi tersebut.

Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi

Previous
« Prev Post

18 komentar:

  1. ya yang besar kementian keuangan apa karena dia yang mentang-mentang yang mengelola keuangan negara apakah instansi yang lainnya dianggap tidak perlu atau tidakberguna hingga prosentase realisasi jauh

    ReplyDelete
  2. Bagaimana tabel tunjangan kinerja untuk guru/

    ReplyDelete
  3. setuju....memang kemeterian lain ngga ada kerjaan?????? apakah mentang2 mengelola keuangan langsung kecipratan uang juga? yang dikelola kan uang negara

    ReplyDelete
  4. Makanya kalau gak dinaikkan tunjangannya jangan mau nyoblos. Biar yang nyoblos keluarga kementerian keuangan saja.

    ReplyDelete
  5. Kementerian keuangan yang mengelola pendapatan dan belanja negara. Utk mencegah KKN, maka tunjangannya dinaikkan. Kementerian/Lembaga lain kan tinggal belanja n ngabisin duit aja, ga usah susah2 mengusahakan target penerimaan negara tercapai supaya belanja APBN bisa terpenuhi, ga usah susah2 menjadi garda penjaga keuangan negara supaya keuangan negara ga jebol kayak kasus kementerian PU itu, yg kena malah orang kemenkeu lagi... Higher risk higher return. Mbok ya ga usah ngiri sm rezeki orang, tiap orang dah diatur kok rezekinya...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebenarnya sampean sendiri tau arti KKN gak sih ????

      Delete
  6. ooooo.... emang yang bisa menghasilkan devisa negara cuma kemenkeu ya....??? kementerian ESDM yang mengelola sumber daya mineral itu bagaimana ya bro...???? gangertiapagateu.com

    ReplyDelete
  7. Jangan merasa paling berperan dalam negara ini, semua kementerian didirikan pasti karena ada peran dan tanggung jawabnya.... jadi tidak seharusnya hanya kementerian keuangan yang patut dihargai lebih..., masih banyak kementerian lain yang kewenangan dan tanggung jawabnya sama atau lebih besar dari kementerian keuangan...!!!!!! disini bukan tentang iri hati dll, tapi tentang tata kelola keuangan negara yang baik, benar dan berkeadilan...okeeyyyy... peace n love

    ReplyDelete
  8. Disyukuri saja berapapun nikmatNya. Sekalian berdoa mudah-mudahan ada rizki lain yang lebih berkah atau rizki yang sekarang bertambah berkahnya

    ReplyDelete
  9. PNS daerah gak ada yg perahatiin..pdhl sm2 PNS...republik mimpi

    ReplyDelete
  10. Diberikan tunjangan sebesar berapapun....nyatanya dalam hal pengurusan anggaran masih malak kementerian/lembaga lain ???....yang perlu diperbaiki adalah moralnya....

    ReplyDelete
  11. Tunjangan pns udah gede gitu kalau masi ada pns yang pungli alias pungutan liar pecat aja

    ReplyDelete
  12. pengen kaya?? jadi entrepreneur mas brohhhhhhhh, banyak iri malah jadi kufur nikmat

    ReplyDelete
  13. Republik Ngacooo!!!!

    ReplyDelete
  14. sedikit cukup...banyak kurang. Alhamdulillah atas rezeki

    ReplyDelete