Home » » Tabel Gaji PNS 2015

Tabel Gaji PNS 2015

Daftar tabel gaji lengkap dan kenaikan gaji PNS tahun 2015 berdasarkan pada PP No 30 Tahun 2015 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (ASN) Aparatur Sipil Negara resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Sedangkan pembayaran pencairan Rapelan Kenaikan Gaji Dan Gaji ke 13 PNS Tahun 2015 adalah berdasarkan pada PP No 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2015 kepada PNS,TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan seperti informasi yang resmi dirilis di website setkab.go.id.

Besaran gaji pns naik di tahun 2015 adalah berkisar 6% dari gaji tahun-tahun sebelumnya. Isi PP tersebut di dalam lampirannya tidak merinci persentase perubahan gaji PNS per golongan dan masa kerja.

Namun, hanya dijabarkan secara garis besar kenaikannya, yaitu golongan I dengan masa kerja nol tahun (Id) kini menjadi Rp1.488.500 (sebelumnya Rp. 1402.400).

Adapun gaji tertinggi untuk golongan I d masa kerja 27 tahun adalah Rp2.558.700 (sebelumnya Rp2.413.800).

Tabel Gaji PNS 2015

Daftar Gaji PNS Tahun 2015 Golongan I Sampai Golongan IV

Berikut ini adalah daftar tabel kenaikan gaji pns di tahun 2015 dari golongan paling rendah sampai dengan golongan yang paling tinggi di lingkup PNS ASN (Aparatur Sipil Negara) berdasarkan pada PP gaji pns di tahun ini.
  1. Gaji PNS Golongan I masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp. 1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).
  2. Gaji PNS Golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).
  3. Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).
  4. Gaji PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).

Penerima Gaji ke-13

Mengenai penerima gaji/pensiun/tunjangan ke-13 dalam PP ini disebutkan, yaitu PNS yang telah diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, anggota TNI. dan anggota Polri.

Bagi penerima pensiun yang mendapatkan gaji ke 13 adalah sebagai berikut :
  1. Pensiunan PNS
  2. Pensiunan anggota TNI
  3. Pensiunan anggota Polri.
  4. Pensiunan Pejabat Negara.
  5. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun.
  6. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.

Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi

Previous
« Prev Post

2 komentar:

  1. Kenapa kemaren saya ga jadi PNS ya bang..hahahahyy

    ReplyDelete
  2. saya baru naek jadi IV B, karena jadi orang baru jadi kurang paham jika ternyata untuk tahun 2015 ini sudah beredar daftar ketentuannya, liat info ini semangat mengabdi pada negara semakin meningkat nih

    ReplyDelete