Home » » Usul Penetapan Angka Kredit Melalui e-DUPAK

Usul Penetapan Angka Kredit Melalui e-DUPAK

Kenaikan pangkat guru PNS menggunakan PAK dan DUPAK melalui aplikasi e-dupak dalam rangka efisiensi dan efektifitas pembinaan jabatan fungsional guru di tahun 2016 nantinya.

Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah formulir yang berisi keterangan perorangan guru dan dosen dan butir kegiatan yang dinilai dan harus diisi oleh dosen atau guru pengusul jabatan fungsional dalam rangka penetapan angka kredit.

Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah formulir yang berisi keterangan perorangan guru atau dosen dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang telah dicapai guru dan dosen dan telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

Usul Penetapan Angka Kredit Melalui e-DUPAK

Aplikasi e-DUPAK untuk Usul Penetapan Angka Kredit


Guna mendukung dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas organisasi, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (Pusbinjak BKN) menyelenggarakan Workshop Sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (e-DUPAK) Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian.

Manfaat tujuan e-dupak ini antara lain adalah agar penilaian penetapan angka kredit jabatan fungsional kepegawaian lebih efisien. Demikian dikatakan oleh Usman Gumanti selaku Sekretaris Utama BKN seperti informasi yang resmi dilansir dari laman website portal www.bkn.go.id.

Penerapan sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian (e-DUPAK), berguna sebagai media dalam pengawasan dan pengendalian administrasi analis kepegawaian di BKN.

Sistem ini juga dapat menyediakan database jabatan fungsional kepegawaian yang up to date. Dengan demikian, dapat meminimalisasi sistem birokrasi dan terciptanya peningkatan standarisasi proses penetapan angka kredit bagi para PNS.

Manfaat e-DUPAK lainnya adalah sistem aplikasi ini dapat meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi PNS termasuk di dalamnya guru, dosen dan PNS lainnya yang menduduki jabatan fungsional kepegawaian dalam penyampaian usul penetapan angka kredit dan mempercepat proses usul DUPAK.

Kemudahan-kemudahan tersebut membuat mengurangi tindakan menyimpang sehingga tata laksana pemerintahan diterapkan dengan baik (good governance dan good government).

Kenaikan Pangkat Guru PNS


Untuk kenaikan pangkat Guru PNS pada ketentuan maka angka-angka kredit baik dari unsur utama tugasnya sebagai guru dari koneksi Penilaian Kinerja Guru (PKG) bahkan hingga unsur pengembangan diri serta publikasi karya ilmiah, baik PTK atau pun karya ilmiah lainnya.

Angka kredit yang dapat diperhitungkan adalah merupakan hasil dari penjumlahan dari 2 (dua) DUPAK, yaitu adalah berdasarkan pada Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993 serta juga dihitung mulai PAK Terakhir sampai dengan 30 Juni 2013 (DUPAK I).

Dan juga berdasarkan Permennegpan & RB Nomor 16 Tahun 2009 yang dihitung mulai 1 Juli 2013 sampai dengan 30 Juni 2014 (DUPAK II yang menggunakan perhitungan PKG dan PKB).

Ini adalah bagian dari Aplikasi DUPAK Terbaru Berdasar Permenpan No.16 Tahun 2009.

Setiap tahun guru wajib mengajukan angka kredit yang dihitung dari hasil PKG dan PKB, Unsur Penunjang untuk diterbitkan HPAK tahunan (Himpunan Penetapan Angka Kredit).

Khusus untuk nilai PKG, apabila tidak mengajukan angka kredit tahunan maka nilai PKG tahun tersebut akan hangus (tidak dapat dinilaikan pada tahun berikutnya).

Cara Pembuatan Pengajuan Pengusulan Angka Kredit Guru


Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika akan membuat dan mengusulkan kenaikan pangkat dengan menggunakan Dupak terbaru.

Berikut beberapa syarat dan cara dalam pengusulan untuk penetapan angka kredit bagi guru seperti informasi yang dilansir dari KabarGuru antara lain adalah sebagai berikut :

BENDEL A DUPAK (Daftar Usulan PAK)
DUPAK I (berdasarkan Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993) terdiri dari beberapa lampiran antara lain :
  • Lampiran 1 berisi Daftar Usul Penetapan Angka Kredit.
  • Lampiran 2 berisi Surat Pernyataan Melaksanakan Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan Konseling.
  • Lampiran 3 berisi Daftar Usulan dan Penilaian.
  • Lampiran 4 Surat Pernyataan Aktif Mengajar atau Membimbing.
DUPAK II (berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009) terdiri dari beberapa lampiran antara lain :
  • Foto copy SK Penyesuaian Angka Kredit ( sebagai dasar nilai lama pada DUPAK).
  • Lampiran I berisi Daftar Usul Penetapan Angka Kredit.
  • Lampiran II berisi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran atau Pembimbingan dan Tugas Tertentu.
  • Lampiran III berisi Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
  • Lampiran IV berisi Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru.
Dokumen Kepegawaian sebagai syarat pengajuan pengusulan angka kredit terdiri dari :
  1. Foto copy PAK Lama dilegalisir ( untuk Kenaikan Pangkat).
  2. Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir.
  3. Foto copy SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru dilegalisir.
  4. Foto copy SK CPNS, SPMT, SK PNS, SK Jabatan Fungsional Fungsional dilegalisir (khusus bagi yang naik pangkat pertama kali dalam jabatan fungsional guru).
  5. Foto copy SK CPNS, SPMT dilegalisir ( khusus bagi guru pertama kali mengajukan angka kredit).
  6. Foto copy Kartu Pegawai dilegalisir.
  7. Foto copy SK NIP Perubahan/konversi NIP.
  8. Foto copy Peninjauan Masa Kerja (PMK) dilegalisir bagi yang mengalami PMK periode pengajuan angka kredit atau belum terhitung pada SK Kenaikan Pangkat.
  9. Foto copy Ijin Belajar/Tugas Belajar dilegalisir(untuk ijazah yang diperoleh setelah diangkat CPNS ).
  10. Foto copy Ijasah, Akta dan Transkrip Nilai harus di oleh legalisir PT.
  11. Universitas (bagi yang menilaikan) untuk yang tidak menilaikan disyahkan oleh Kepala Sekolah.
  12. Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dilegalisir ( khusus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah).
  13. Surat Keterangan Uraian Tugas dari Kepala Dinas (khusus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah).
  14. Foto copy DP3 2 (dua) tahun Terakhir.

Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi

Previous
« Prev Post

1 komentar: