Home » » Aliran Ajaran Sesat Gafatar

Aliran Ajaran Sesat Gafatar

Ajaran aliran sesat paham Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang pada mulanya hanya organisasi masyarakat (ormas) ini ditengarai sebagai tidak murni sebagai organisasi Islam dan dinyatakan sebagai aliran sesat.

Ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di sejumlah kabupaten dan kota di provinsi di Indonesia dinilai telah menyebarkan ajaran yang menyimpang dari akidah Islam.

Aliran Ajaran Sesat Gafatar

Kesesatan Ajaran Gafatar


Tanda ciri-ciri kesesatan gafatar ini antara lain adalah tidak wajib sholat 5 waktu, tidak wajib puasa ramadhan, syahadat mereka berbeda, yang bukan kelompok mereka dianggap kafir, gerakan hampir mirip dengan NII KW9, Gafatar sempalan NII KW9.

Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Sulawesi Tenggara Muhammad Ali Irfan saat ditemui di kantornya mengatakan, dari hasil kajian, Gafatar telah menyebarkan paham menyimpang. Antara lain, mereka tidak mengakui Muhammad sebagai nabi terakhir.

Mereka juga tidak wajib Menunaikan Ibadah Haji dan Melaksanakan Salat Jumat Berjamaah Di Masjid. “Kami pernah menggelar diskusi, dan memang Gafatar tidak mengakui Muhammad sebagai nabi terakhir,” kata Ali Irfan.

Menurut Ali, Gafatar mengakui generasi setelah Nabi Muhammad adalah Ahmad Musadek. “Ia diakui datang ke dunia sebagai utusan Tuhan,” kata Ali Irfan.

Organisasi masyarakat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) menjadi perbincangan publik. Terlebih, usai ditemukannya Dr Rica Tri Handayani yang sebelumnya dilaporkan hilang dan meninggalkan surat yang berisi harapan membuat peradaban lebih baik.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam memastikan pihaknya masih melakukan kajian terhadap pandangan agama ormas Gafatar.

"Yang pasti masih dilakukan pengkajian di Komisi Pengkajian tentang alirannya (Gafatar) itu," ujar Niam seperti dilansir Okezone, Selasa.

Meski demikian, Niam menengarai bahwa Gafatar memiliki kaitan dengan Al Qiyadah Islamiyah yang telah difatwa sesat oleh MUI. Putusan tersebut dikeluarkan lantaran mengakui Ahmad Musadek sebagai nabi.

“Masih belum ada (fatwa untuk Gafatar), tapi ada info itu jelmaan dari Al Qiyadah Islamiyah yang sesat karena mengakui Musadeq sebagai nabi,” sambungnya.

Jika memang berhubungan dengan ajaran Musadeq, Niam menegaskan Gafatar bisa divonis sesat. Terlebih pengakuan terhadap ketiadaan nabi setelah Muhammad SAW adalah akidah mendasar umat Islam.

Kesesatan Ajaran Gafatar

“Tentu itu tidak benar secara akidah, karena bagian dari dasar keagamaan yang jadi dasar keyakinan adalah pengakuan terhadap Muhammad sebagai nabi terakhir,” imbuhnya.

Bahkan, Niam membeberkan, yang membedakan Islam dengan yang lain ialah keyakinan terhadap Nabi Muhammad sebagai pembawa pesan terakhir dari Tuhan. Jika menegasikan hal tersebut, alhasil ajaran itu bisa dipastikan sebagai aliran sesat.

“Islam dan tidak Islam itu bedanya dari pengakuan terhadap Muhammad sebagai nabi terakhir. Jika ada aliran yang menyatakan berbeda itu berarti sesat,” tukasnya.

Orang Hilang Dan Organisasi Gafatar


Kabarnya hilangnya dokter Rica serta beberapa kasus orang hilang di beberapa tempat seperti puluhan PNS di Kabupatan Purbalingga, terkait dengan organisasi Gafatar.

Dari informasi kepolisian, Gafatar terindikasi merupakan pecahan Al Qiyadah Al Islamiah yang dahulu dipimpin Ahmad Musadeq. Mereka merekrut aktivis dan mantan aktivis, serta profesional muda yang pengetahuan agamanya pas-pasan.

Menurut Maman Imanulhaq, anggota Komisi VIII DPR RI FPKB seperti informasi pemberitaan di Okezone.com organisasi seperti Gafatar akan terus muncul bila pemahaman tentang prinsip keagamaan, kebangsaan dan kenegaraan belum dipahami secara komprehensif oleh seluruh masyarakat.

Hal itu memungkinkan selalu ada sekelompok orang yang secara ilusif mencoba membangun sistem di dalam sistem. "Ini jadi tugas besar negara dan ormas keagamaan untuk memberi pemahaman kepada warga negara melalui civic education dan agama yang bernilai nasionalisme," imbuh Maman.

Kelompok Gafatar bukan baru di Indonesia. Pengadilan Negeri Banda Aceh, sejak 7 April 2014, mulai menyidangkan enam anggota Gafatar di Aceh. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara karena didakwa melakukan penistaan agama Islam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Nurhamla, dalam dakwaan menyatakan, para terdakwa mengajar pemahaman ajaran Millata Abraham kepada sejumlah warga di Banda Aceh. Millata Abraham telah dinyatakan sesat oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pada 2011.

“Terdakwa menyatakan messiah atau Ahmad Muzadeq sebagai pembawa risalah dari Tuhan Yang Maha Esa. Ini telah menodai kaidah agama Islam, di mana pembawa risalah terakhir adalah Nabi Muhammad,” ujar Jaksa Nurhalma, pada persidangan perdana yang dipimpin Hakim Ketua Syamsul Qamar.

Terima Kasih Telah Membaca & Silakan berbagi dengan sahabat lainnya Sharing Informasi

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment